Website ini merupakan salah satu media penyampaian informasi dan sebagai jembatan untuk membangun komunikasi interaktif antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat serta untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-undang No. I4 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai salah satu sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap segala penyelenggaraan badan publik.
Tentang Kami
Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pulang Pisau mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati dalam menentukan Kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KABAR BERITA
BERITA TERKINI
LAYANAN
MENARA BTS
Kahayan Hilir
Maliku
Banama Tingang
Kahayan Kuala
Pandih Batu
Kahayan Tengah
Jabiren Raya
Sebangau Kuala